Pemerintah Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN

KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025). Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Subianto Lantik Weny Gaib dan Rendy Virgiawan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Masa Jabatan 2025 – 2030

Latar belakang penerbitan PMK-11/2025 ini adalah untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 agar tidak membebani barang dan jasa yang tidak tergolong mewah. Sebelumnya, PMK 131 Tahun 2024 mengatur pengecualian penghitungan PPN menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN, namun tersebar dalam berbagai PMK. PMK-11/2025 kini mengatur skema penghitungan PPN tersebut dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

Ketentuan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN

A. DPP Nilai Lain

No Objek DPP Nilai Lain Rumus
1 Pemakaian Sendiri BKP/JKP dan Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP 12% x [(11/12) x Harga Jual/Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor]
2 Penyerahan film cerita 12% x [(11/12) x perkiraan hasil rata-rata per judul film]
3 BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan 12% x [(11/12) x harga pasar wajar]
4 Penyerahan BKP melalui pedagang perantara 12% x [(11/12) x harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli]
5 Penyerahan BKP melalui juru lelang 12% x [(11/12) x harga lelang]
6 Pemberian cuma-cuma BKP berupa aktiva 12% x [(11/12) x harga pasar wajar]
7 Penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja 12% x [(11/12) x seluruh tagihan tidak termasuk gaji/upah tenaga kerja]
8 Penyerahan jasa di bidang periklanan terkait penyiaran non-iklan 12% x [(11/12) x seluruh tagihan tidak termasuk penyiaran non-iklan]
9 Pemanfaatan dan Penyerahan Film Cerita Impor 12% x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy film
10 Penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu Perdana 12% x [(11/12) x nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua]
11 Penyerahan BKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) 12% x nilai lain yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai
12 Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Badan Usaha 12% x [(0,825) x Harga Jual Eceran]
13 Penyerahan Hasil Tembakau 9,9% x Harga Jual Eceran
14 Penyerahan Pupuk Bersubsidi 12% x [(0,825) x Jumlah Pembayaran Subsidi termasuk PPN] untuk bagian harga yang disubsidi; 12% x [(0,825) x Harga Eceran Tertinggi] untuk bagian harga yang tidak disubsidi
15 Penyerahan BKP/JKP dari Anggota KSO kepada KSO 12% x [(11/12) x nilai kontribusi yang disepakati]

B. Besaran Tertentu PPN

No Objek Besaran Tertentu PPN Rumus
1 Penyerahan LPG Tertentu di titik serah Agen dan Pangkalan (1,1/101,1) x (Harga Jual Agen – Harga Jual Eceran) pada titik serah Agen; (1,1/101,1) x (Harga Jual Pangkalan – Harga Jual Agen) pada titik serah Pangkalan
2 Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual
3 Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas [10% x (11/12)] x 12% x Harga Jual
4 Penyerahan JKP Tertentu seperti Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata, Jasa Freight Forwarding, dan JKP lainnya Berbagai formula sesuai jenis jasa

Dengan diterbitkannya PMK-11/2025, pemerintah berharap adanya kepastian hukum dan kemudahan dalam penghitungan PPN yang berlaku bagi wajib pajak.***

BACA JUGA : Tingkatkan Kompetensi Petugas, PLN UP2D Suluttenggo & UP3 Manado Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *