Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan, Dorong Pemulihan Ekonomi 2025

Dwi Astuti - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

KLIK24.NEWS Jakarta – Dalam upaya mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan baru ini terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 berlaku mulai tanggal 4 Februari 2025.

BACA JUGA : Darmawan Prasodjo Ajak Kolaborasi Lintas Sektor di Mandiri Investment Forum untuk Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Penerbitan aturan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Karyawan dengan penghasilan bruto hingga Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP. Insentif ini mulai diterapkan pada masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja pada tahun 2025.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, terutama setelah kenaikan tarif PPN 1% yang berlaku sejak Januari 2025. “Penerbitan PMK ini adalah langkah konkret untuk memberikan stimulus kepada sektor-sektor yang terdampak dan menjaga kestabilan ekonomi,” ujarnya.

BACA JUGA : Lebih dari Sekadar Perhiasan! Ini 5 Manfaat Emas di Berbagai Industri

Bagi pemberi kerja yang ingin mendapatkan insentif ini, mereka diwajibkan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A PMK tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *