Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang merevisi ketentuan dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK baru ini, diundangkan dan diberlakukan sejak 9 Oktober 2024, bertujuan untuk memperpanjang fasilitas yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024.

BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta Ikuti Evaluasi Kinerja Triwulan di Kemendagri

Penerbitan PMK ini tidak hanya untuk memastikan keberlanjutan fasilitas pajak bagi perusahaan tetapi juga untuk menyelaraskan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan dan kebijakan pajak minimum global. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga daya tarik investasi, serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Dalam aturan ini, terdapat penyesuaian kriteria untuk Wajib Pajak Badan yang memenuhi syarat mendapatkan fasilitas pengurangan pajak. Salah satu syaratnya adalah adanya penanaman modal baru yang belum pernah diberikan fasilitas sebelumnya, termasuk bagi usaha di Ibu Kota Nusantara yang memenuhi ketentuan izin berusaha dan kemudahan investasi.

PMK ini juga menambahkan klausul baru terkait kebijakan pajak minimum global. Wajib Pajak yang telah menerima fasilitas pengurangan pajak dan tergolong dalam kelompok Wajib Pajak multinasional akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik, sesuai peraturan pajak minimum global.

BACA JUGA : Terbaik se-Sulut dalam Transformasi Digital, Pemkot Kotamobagu Raih GM-DTGI Award 2024

Peraturan ini memperpanjang jangka waktu usulan pemberian fasilitas hingga 31 Desember 2025, yang memberikan lebih banyak waktu bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pajak ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengimbau Wajib Pajak badan yang berminat agar memedomani PMK 69/2024. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” ujar Dwi Astuti.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan PMK 69/2024 ini dapat diakses melalui laman pajak.go.id.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *