KLIK24.NEWS Jakarta – Sehubungan dengan banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama pasca-implementasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah pembaruan informasi yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.
BACA JUGA : Pemerintah Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2), pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, dalam Pasal 9 ayat (9) juga dijelaskan bahwa pajak masukan tetap dapat dikreditkan pada masa pajak yang berbeda paling lama tiga masa pajak berikutnya, selama belum dibebankan sebagai biaya.
Ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini menetapkan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, PMK-81/2024 tidak secara eksplisit membatasi pengkreditan pajak masukan hanya pada masa pajak yang sama, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Implementasi Coretax DJP bertujuan untuk memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat dapat langsung ter-prepopulated ke dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan saat transaksi terjadi. Hal ini mendukung efisiensi pelaporan dan mengurangi kesalahan administrasi.
Untuk mengakomodasi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), DJP telah melakukan pembaruan aplikasi Coretax. Kini, pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur tetap dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama tiga masa pajak berikutnya, sesuai ketentuan dalam UU PPN. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir jika mengalami kendala dalam pencatatan pajak masukan pada masa pajak yang sama.
Karena PMK-81/2024 tidak memiliki ketentuan yang secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan dalam tiga masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax tidak memerlukan perubahan regulasi. Ketentuan ini tetap sejalan dengan UU PPN yang sudah berlaku.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Panduan terkait langkah-langkah penggunaan Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau mendatangi kantor pajak setempat.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan wajib pajak dapat semakin mudah dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih fleksibel dan efisien.***