KLIK24.NEWS Gorontalo – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RRK yang berkedudukan di Dusun Polato, Desa Molantado, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di kantornya kemarin.
BACA JUGA : Darmawan Prasodjo, Dirut PLN, Raih Gelar Executive of The Year Tingkat Asia
Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Gorontalo, penyerahan tersangka dilakukan beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Gorontalo (Rabu, 10/1). Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo nomor B-2651/P.5.5/Ft.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Arif menjelaskan bahwa tersangka berinisial RRK merupakan direktur utama CV KL yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan hasil penyidikan, RRK melalui CV KL melakukan dua tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kedua tindak pidana tersebut merujuk ke Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf I, yang melibatkan Surat Pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindak pidana ini dilakukan pada kurun waktu Januari 2020 hingga Agustus 2020, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp171.864.408.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka RRK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
BACA JUGA : Eksplorasi Keindahan Pantai Nguyahan di Gunungkidul, Yogyakarta
Melalui proses penegakan hukum tersebut, Arif memberikan apresiasi atas kerja sama Tim Penyidik Kanwil DJP Suluttengomalut, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Gorontalo, dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.
“Seluruh pihak telah melakukan yang terbaik dalam menegakkan hukum dengan adil dan tegas, ini sejalan dengan misi DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil,” tutur Arif.
Arif pun menambahkan, penyerahan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa memberikan pelajaran nyata kepada wajib pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, yang hendak mencoba untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan tidak lengkap sesuai keadaan sebenarnya.***