Petunjuk Baru Faktur Pajak! Pelaku Usaha Diberi Masa Transisi hingga 31 Maret 2025

KLIK24.NEWS Jakarta – Kabar baik untuk para pelaku usaha! Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, sekaligus memberikan solusi atas kendala yang dirasakan para Wajib Pajak.

Berdasarkan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa penyesuaian sistem administrasi untuk Faktur Pajak menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha. Selain itu, ada kebutuhan untuk memperbaiki mekanisme pengembalian pajak jika terjadi kesalahan pemungutan PPN 12%, padahal seharusnya 11%.

BACA JUGA : PLN UID Suluttenggo Berikan Diskon 50% Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA-2200 VA

Untuk itu, Ditjen Pajak memberikan masa transisi selama 3 bulan—mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025—untuk memastikan pelaku usaha dapat menjalankan aturan baru dengan lancar.

  1. Penyesuaian Administrasi
    Pelaku usaha diberi waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi Faktur Pajak sesuai PMK 131 Tahun 2024.
  2. Faktur Pajak Dianggap Benar
    Selama masa transisi, Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan nilai PPN sebagai berikut tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi:
    • 11% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).
    • 12% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).
  3. Pengembalian Kelebihan PPN
    Jika PPN sebesar 12% sudah telanjur dipungut (melebihi tarif seharusnya 11%), berikut langkah yang harus dilakukan:
    • Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan PPN 1% kepada penjual.
    • Penjual (PKP) wajib mengganti Faktur Pajak sesuai permintaan pembeli.

Untuk mendukung kelancaran implementasi, Ditjen Pajak menyediakan dokumen lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang dapat diunduh di laman resmi www.pajak.go.id.

BACA JUGA : Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Dengan adanya masa transisi ini, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk:

  • Memperbaiki sistem administrasi tanpa khawatir dikenakan sanksi.
  • Menghindari kesalahan penerbitan Faktur Pajak yang dapat merugikan bisnis.
  • Memberikan layanan lebih baik kepada pelanggan dengan pengembalian pajak yang telanjur dipungut berlebih.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi narahubung Ditjen Pajak melalui kontak yang tersedia di website resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *