Piagam Wajib Pajak Resmi Diluncurkan: Komitmen DJP Mewujudkan Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

KLIK24.NEWS Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat wajib pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, serta disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Tonggak Baru dalam Hubungan Fiskal antara Negara dan Masyarakat, Piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang memuat secara eksplisit 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

BACA JUGA : Wali Kota Weny Gaib: Kunjungan Kerja Bukan Seremonial, Tapi Komitmen Nyata Hadir untuk Rakyat

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini merupakan bentuk komitmen DJP terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta landasan untuk membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara negara dan wajib pajak.

Isi Piagam Wajib Pajak

Hak-Hak Wajib Pajak meliputi antara lain:

  1. Mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan.

  2. Pelayanan tanpa pungutan biaya.

  3. Perlakuan yang adil dan setara.

  4. Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.

  5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa.

  6. Perlindungan data dan kerahasiaan.

  7. Hak untuk menunjuk kuasa.

  8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran.

Sementara itu, Kewajiban Wajib Pajak mencakup:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.

  2. Bersikap jujur dan transparan.

  3. Menjunjung tinggi etika dan sopan santun.

  4. Kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan.

  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat.

  6. Melakukan pencatatan dan pembukuan.

  7. Menunjuk kuasa secara sah.

  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Etika dan Transparansi dalam Layanan Pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menambahkan bahwa Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.

BACA JUGA : Parade Damai Jalan Sehat Kerukunan Warnai Kotamobagu: “Berjalan Bersama, Wujudkan Indonesia Hebat”

“Segala pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam piagam tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akses Informasi Piagam Wajib Pajak, Informasi lebih lanjut terkait PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Dengan peluncuran piagam ini, DJP berharap interaksi antara masyarakat dan otoritas pajak akan semakin berbasis pada saling percaya, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam membangun masa depan perpajakan yang adil dan berkelanjutan.****

Tinggalkan Balasan