PLN Sambut SNI FABA: Ubah Limbah Jadi Solusi Hijau untuk Pertanian Produktif

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo (tengah) bersama Direktur Pembenihan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Ladiyani Retno Widowati (kiri), Ketua Tim Perumusan Standardisasi Industri P4SI Kementerian Perindustrian, Yasmita (kedua dari kanan), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo (kedua dari kiri), dan Vice President Pemanfaatan dan Pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (FABA) PLN, Irwan Amri (kanan) secara simbolis melakukan penekanan tombol peluncuran Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 terkait FABA di Jakarta

KLIK24.NEWS Jakarta — Langkah Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 9387:2025 tentang Fly Ash and Bottom Ash (FABA) sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk disambut positif oleh PT PLN (Persero). Penetapan standar ini menandai tonggak penting dalam transformasi pengelolaan limbah pembangkit menuju ekonomi hijau yang produktif dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menjelaskan bahwa SNI ini resmi ditetapkan pada 2 Oktober 2025 dan menjadi pedoman teknis bagi seluruh pihak yang ingin mengelola atau memanfaatkan FABA secara aman dan sesuai kaidah lingkungan.

“Standar ini memberikan kepastian hukum dan mutu. FABA kini bisa dimanfaatkan sebagai pembenah tanah atau bahan pupuk dengan aman dan konsisten,” ujar Hendro dalam acara Launching dan Sosialisasi SNI FABA di Jakarta.

BACA JUGA : Dari Kotamobagu untuk Bolmong: Kapolres Irwanto Wujudkan Solidaritas Tanpa Batas bagi Korban Banjir

Ia menegaskan, keberadaan SNI FABA memiliki nilai strategis karena dapat mendorong ekonomi sirkular, menjaga keselamatan lingkungan, dan meningkatkan daya saing industri hijau nasional.

Sementara itu, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyebut langkah BSN ini sejalan dengan komitmen PLN dalam mengubah paradigma dari waste to value — limbah menjadi sumber daya bernilai.

“Dengan adanya SNI ini, FABA bukan lagi dianggap limbah, tetapi aset bernilai yang bisa mendukung pertanian dan ekonomi lokal,” tegas Rizal.

Rizal mengungkapkan, PLN melalui 47 PLTU di seluruh Indonesia memiliki potensi pemanfaatan lebih dari 1,2 juta ton FABA per tahun, yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pertanian produktif. Beberapa demonstration plot di PLTU Labuan, Bengkayang, Pacitan, dan Air Anyir menunjukkan hasil signifikan bagi peningkatan produktivitas lahan pertanian.

“Dengan SNI, setiap pemanfaatan FABA kini terjamin standar keselamatan dan mutunya. Ini adalah langkah konkret menuju pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan berdampak ekonomi,” pungkas Rizal.

Penetapan SNI FABA menjadi bukti bahwa inovasi hijau dan standar nasional dapat berjalan beriringan untuk menciptakan masa depan energi dan pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan