KLIK24.NEWS Jakarta – Presiden Jokowi menjadi momen penting bagi pemerintahan Indonesia ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik di Istana Ne
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh pihak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan anggota kabinet, telah sukses menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi. Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024, sambil mendorong masyarakat dengan pendapatan di atas 54 juta untuk melengkapi SPT Tahunan.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Membuka Resmi Rapimda GKMI Sulawesi Utara 2024 di Hotel Sutanraja Kotamobagu
Setelah memenuhi kewajiban pelaporan, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan para menteri menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda kesuksesan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Hingga tanggal 21 Maret 2023, data SPT Tahunan PPh yang disampaikan mencapai 9,6 juta SPT atau meningkat sebesar 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, demikian diungkapkan oleh Sri Mulyani. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan. “Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan melalui beragam kanal komunikasi,” kata Dwi. Hingga 22 Maret 2024, terdapat 1.743 pojok pajak yang dibuka di seluruh Indonesia untuk memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan.
BACA JUGA : Dies Natalis IPDN Ke-68: PJ Wali Kota Kotamobagu Serahkan Hibah Bus Sekolah
Dwi Astuti juga memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menggunakan nama DJP. Ia menyarankan masyarakat untuk segera menghubungi kanal komunikasi resmi DJP untuk memverifikasi informasi yang mencurigakan.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menjaga keamanan dan keberlangsungan sistem perpajakan di Indonesia.***