KLIK24.NEWS Manado – Prestasi Cemerlang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menorehkan capaian luar biasa pada tahun 2023 dengan melampaui target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut. Realisasi penerimaan mencapai Rp17,31 triliun, tumbuh 23,52%, melebihi target APBN sebesar Rp14,11 triliun, dan mencapai 122,68% dari target Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp16,13 triliun.
Prestasi ini menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut pada peringkat kedua nasional untuk realisasi capaian penerimaan. Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Badan sebesar Rp16,74 triliun, sementara Wajib Pajak Orang Pribadi menyumbang sebesar Rp572 miliar.
BACA JUGA : Kinerja Gemilang Kanwil DJP Suluttenggomalut Tahun 2023: Penerimaan Pajak Mencapai Rekor Tinggi
Dari segi jenis pajak, empat jenis pajak utama mendukung penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi yang terbesar dengan Rp10,08 triliun, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 miliar, Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp5,6 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp151 miliar.
Tidak hanya unggul dalam penerimaan, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga memimpin dalam kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Realisasi kepatuhan mencapai 108,59%, dengan 545.658 SPT yang disampaikan, mengantarkan Kanwil DJP Suluttenggomalut meraih peringkat pertama nasional untuk kepatuhan SPT.
Dalam hal penegakan hukum, realisasi penerimaan dari kegiatan penagihan mencapai Rp253,10 miliar atau 163,62% dari target. Kanwil DJP Suluttenggomalut berada di peringkat kedua nasional untuk realisasi kegiatan penagihan. Dua KPP Pratama di wilayah tersebut, Tobelo dan Kotamobagu, juga meraih prestasi tinggi dalam penagihan nasional.
Pemeriksaan dan pengawasan berhasil menghasilkan 182.467 STP dengan nilai Rp152,88 miliar dan 4.087 SKP dengan nilai Rp357,81 miliar. Kanwil DJP Suluttenggomalut juga melibatkan diri dalam penanganan tindak pidana perpajakan, menghasilkan dua kasus penyidikan.
BACA JUGA : Panutan Kepolisian: Jajaran Polres Boltim Aktif Lapor SPT Tahunan
Selain itu, Kanwil DJP Suluttenggomalut mencetak prestasi dalam menyelesaikan 214 kasus keberatan yang diproses langsung oleh DJP dan 55 kasus banding serta 87 kasus gugatan yang diproses oleh Pengadilan Pajak. Program pengurangan sanksi juga sukses merealisasikan penerimaan sebesar Rp130,37 miliar dari 20.212 permohonan oleh 1.581 wajib pajak.
Dengan capaian luar biasa ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut membuktikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Prestasi ini juga tercermin dalam predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih bersama 10 unit vertikal di wilayah tersebut. Tidak hanya fokus pada kinerja, Kanwil DJP Suluttenggomalut juga meraih berbagai penghargaan individu dan tim dalam berbagai kompetisi nasional. Keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi unit lainnya dan menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam administrasi perpajakan di Indonesia.***