KLIK24.NEWS Manado – Proses Tindak Pidana Perpajakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tersangka RRK, yang diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut), telah dinyatakan lengkap. Pernyataan kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan nomor B-2651/P.5.5/Ft.1/12/2023, tanggal 15 Desember 2023. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Suluttenggomalut telah menerima surat pemberitahuan tersebut setelah melakukan koordinasi yang efektif dengan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, khususnya dengan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS dan Kejati Gorontalo.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Pantau Operasi Pasar Murah di Kelurahan Tumobui
Tersangka RRK, melalui CV KL, diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada masa pajak Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020. Tersangka dihadapkan pada dugaan pelanggaran pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp173.552.590 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Arif menyatakan bahwa tim PPNS Kanwil DJP Suluttenggomalut saat ini tengah mempersiapkan proses P-22, yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan.
BACA JUGA : Darmawan Prasodjo Borong Penghargaan: Green Leadership Utama dan 20 PROPER Emas
Dalam penegakan hukum seperti ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium, memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Apabila wajib pajak memanfaatkan hak tersebut, tersangka dapat dibebaskan dari penuntutan pidana pajak. Namun, jika hak tersebut tidak digunakan, proses hukum tindak pidana akan tetap berlanjut. Kasus ini menjadi momentum bagi Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk terus meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum di bidang perpajakan, demi keberlanjutan pendapatan negara dan memberikan keadilan kepada masyarakat.***