KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dengan menggandeng mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menjalankan peran pengawasan penyetoran pajak pusat.
Sinergi ini diwujudkan dalam penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Periode Semester I Tahun 2025 bertempat di Aula KPPN Kotamobagu (Kamis, 31/7).
BA Rekonsiliasi ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Kotamobagu Tommy Helmiawan, menyampaikan bahwa dengan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow yang cukup besar diharapkan mampu menggerakkan pendapatan asli daerah.
BACA JUGA : KPP Pratama Kotamobagu Gandeng KPPN Selenggarakan Penandatanganan BA Rekonsiliasi
Di kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Wawan S. Gaib, menyampaikan bahwa implementasi Coretax di awal tahun 2025 sempat menjadi tantangan tersendiri bagi para bendahara dalam menjalankan peran sebagai pemotong dan pemungut pajak pusat.
Diharapkan dengan sinergi seluruh pihak terkait dalam pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak pusat akan membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat sejalan dengan semangat #Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!***



















