KLIK24.NEWS Kotamobagu – KPP Pratama Kotamobagu melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 kepada Bendaharawan Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Acara yang berlangsung di Aula KPP Pratama Kotamobagu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah.
BACA JUGA : Pemerintah Kota Kotamobagu Ikuti Evaluasi SAKIP 2024 di Jakarta
Rizky Dwi Aryanto, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu, menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai PMK 168 Tahun 2023 yang mengatur tentang kewajiban pelaporan dan pengelolaan pajak bagi instansi pemerintah daerah. Materi yang disampaikan mencakup prosedur pelaporan yang tepat serta pentingnya kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap bendaharawan di lingkungan Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memahami dengan baik aturan terbaru terkait pajak,” ujar Rizky Dwi Aryanto dalam penyampaiannya.
BACA JUGA : PLN UP3 Palu Berikan Bantuan kepada Korban Banjir di Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala
Partisipasi aktif dari para peserta sosialisasi, terutama bendaharawan yang hadir, menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas administratif dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. KPP Pratama Kotamobagu berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan dampak positif dalam peningkatan kepatuhan dan kualitas pelaporan pajak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Acara sosialisasi PMK 168 Tahun 2023 tersebut juga diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung mengenai implementasi dari peraturan tersebut dalam konteks pekerjaan sehari-hari mereka.***