KLIK24.NEWS Jakarta – Tak Lunasi Utang Pajak, Juru Sita Pajak dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening secara serentak atas Wajib Pajak dan Penanggung Pajak (Selasa, 4/7). Kegiatan pemblokiran tersebut dilaksanakan atas kolaborasi dengan beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pemblokiran dilakukan kepada 139 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp42.969.141.138- (empat puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah). Pemblokiran rekening terhadap Penanggung Pajak dari Wajib Pajak Badan dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan. Tindakan pemblokiran telah didahului dengan penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan persuasif kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Idham Budiarso mengungkapkan bahwa kegiatan pemblokiran ini dilakukan secara serentak dengan cara membagi beberapa tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menuju beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
BACA JUGA : Ralat Atas SP-23/2023 Tentang Jenis dan Batasan Natura/Kenikmatan yang Dikecualikan Dari Objek PPH
Selain itu, Idham juga menyampaikan bahwa ada sekitar dua puluh satu Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang didatangi untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa Penanggung Pajak. Sebelum melakukan pemblokiran, Tim Juru Sita Pajak Negara telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada beberapa Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang dituju.
Atas tindakan pemblokiran ini, Idham pun menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 hal Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola salah satunya oleh Lembaga Jasa Keuangan meliputi rekening, dengan tujuan agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara berkomitmen untuk mencairkan utang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2023.***