KLIK24.NEWS Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari kediamannya. Wapres mengatakan setiap tahun warga negara sebagai wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya, tidak terkecuali wakil presiden. “(Lapor SPT) melalui e-filing dengan lancar,” ucap Wapres dalam keterangannya setelah SPT miliknya berhasil terkirim.
BACA JUGA : KPP Kotamobagu Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT di Kab. Bolmong Utara
Wapres menyebut pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban pelaporan karena dengan sistem ini pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial pelaporannya juga dapat diakses dengan mudah melalui youtube DitjenPajakRI. Wapres mengajak seluruh wajib pajak agar bersegera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo.
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. “Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ucapnya. Menurut Wapres, pelaporan SPT Tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi aparatur dan pejabat publik.
Wapres berpesan agar pajak yang dipotong dan disetorkan ke negara harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. Sebab, transparansi penggunaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban.
Selain itu, Wapres juga mengingatkan masyarakat agar jangan lupa melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mempermudah layanan administrasi perpajakan.
BACA JUGA : PPN PMSE Terkini: 142 Pemungutan dan RP11,03 Triliun Hasil Pungutan
Sebagai informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan 13 Maret 2022, SPT Tahunan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 7,1 juta SPT. Rinciannya 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan secara online, hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual. Secara year on year, Nomor SP- 9/2023 total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41% dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT,” pungkas Nei.***