KLIK24.NEWS Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan terkait munculnya beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Para pelaku kejahatan semakin cerdik dengan menggunakan berbagai teknik seperti phishing, spoofing (penyaruan), penipuan yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan rekrutmen pegawai.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai modus penipuan ini dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tertanggal 9 Oktober 2024,” Melalui link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap setiap pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Samrat 2024
Salah satu modus yang sedang marak terjadi di masyarakat adalah penipuan rekrutmen pegawai DJP. Dwi Astuti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan di laman resmi Kementerian Keuangan jika menerima pengumuman atau undangan rekrutmen.
“Semua pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP atau Kementerian Keuangan hanya akan dipublikasikan melalui link resmi, yakni rekrutmen.kemenkeu.go.id,” jelas Dwi.
DJP memberikan beberapa panduan untuk masyarakat agar dapat terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan DJP, antara lain:
1. Periksa Nomor WhatsApp
Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan nomor tersebut terdaftar di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat diakses di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Cek Domain Email
Pastikan setiap email terkait imbauan, tagihan, atau informasi perpajakan yang diterima menggunakan domain @pajak.go.id. Email yang berasal dari domain selain itu dipastikan bukan dari DJP.
3. Abaikan Pesan Berisi File APK
Jika menerima file dengan ekstensi .apk yang mengatasnamakan DJP, abaikan pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dengan format tersebut.
4. Verifikasi Tautan
DJP hanya menggunakan tautan yang berakhiran pajak.go.id. Apabila ada tautan yang tidak menggunakan domain ini, harap diabaikan.
5. Cross Check Rekrutmen
Jika menerima pesan terkait rekrutmen pegawai atau undangan seleksi CASN, pastikan informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di laman resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id.
BACA JUGA : Gebyar Sadar Pajak 2024: Pemkot Kotamobagu Berikan Hadiah Menarik untuk Wajib Pajak PBB-P2
Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti:
– Kring Pajak 1500200
– Faksimile (021) 5251245
– Email: pengaduan@pajak.go.id
– Twitter: @kring_pajak
– Situs: pengaduan.pajak.go.id
– Live chat: www.pajak.go.id
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka. Penipuan ini menjadi ancaman serius, terutama bagi mereka yang tidak waspada terhadap informasi palsu yang beredar luas di dunia maya.
Tetap berhati-hati dan kritis terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah!***