KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kabar Gembira Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat bersiap-siap untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Menurutnya, proses pencairan segera dilakukan begitu petunjuk teknis atau Juknis telah diterbitkan.
“Paling cepat akhir bulan karena masih menunggu harmonisasi Perwa dengan Kemenkumham, dan masih menunggu Juknis,” jelasnya.
THR yang akan diterima para ASN berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang telah disesuaikan dengan jumlah ASN serta alokasi anggaran yang tersedia pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu. “Sesuai dengan Juknis dan jumlah ASN Kota Kotamobagu,” tambah Sofyan.
BACA JUGA : Jadwal Safari Ramadhan Pemkab Boltim Tahun 2024
Yusrin Mantali, Kepala Inspektorat Kotamobagu, menyatakan bahwa kali ini para ASN akan menerima THR sebesar 100 persen dari Pemerintah Pusat, sebuah kabar yang disambut dengan kesyukuran. “Dengan disampaikannya bahwa ASN, TNI Polri akan menerima THR 100 persen oleh Kementerian Keuangan, maka tentu ini merupakan satu kesyukuran bagi kami ASN Pemkot Kotamobagu,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Yusrin menekankan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait penyaluran dan pembayaran THR dari Badan Pengelolaan Keuangan. “Saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis tersebut,” katanya.
BACA JUGA : Dies Natalis IPDN Ke-68: PJ Wali Kota Kotamobagu Serahkan Hibah Bus Sekolah
Adapun kepastian pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 13 Maret 2024. PP tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat menantikan penerimaan THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 dengan penuh harapan dan antusiasme, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya kepada masyarakat dan negara.***