KLIK24.NEWS Kotamobagu – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu menggelar rapat penetapan Zakatul Fitri di Aula PLHUT pada Rabu (26/2).
BACA JUGA : Promo Ramadan dari PLN: Diskon Tambah Daya 50% + 50%, Begini Penjelasannya!
Rapat ini dihadiri oleh Asisten 1 Pemerintah Kota Kotamobagu Nasli Paputungan, Kabag Kesra Hamdan Mokoagow, Camat se-Kotamobagu, KUA se-Kotamobagu, serta Kasi Bimas Islam Abdul Gapur Makalalag dan Penyelenggara Zawaf Jasarimul Manantun.
Hasil dari pertemuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu yang menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kotamobagu.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg per jiwa.
Namun, bagi yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, berikut rinciannya:
- Beras Kelas I (Superwin dan sejenisnya) → Rp38.000 (Rp15.000/kg)
- Beras Kelas II (Serayu dan sejenisnya) → Rp36.000 (Rp14.500/kg)
- Beras Kelas III (PL Bali dan sejenisnya) → Rp33.400 (Rp13.500/kg)
- Infaq minimal → Rp20.000 per Kepala Keluarga
Kepala Kantor Kemenag Kotamobagu, Jamaluddin Lamato, mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan agar pendistribusiannya dapat berjalan maksimal sebelum Idulfitri.
“Kami mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dilakukan pada pemulaan Ramadan, sehingga proses distribusinya dapat berjalan lebih maksimal di akhir Ramadan,” ujar Jamaluddin.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Kotamobagu dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan di bulan penuh berkah ini.***
Sumber: Kotamobagu.kemenag.go.id