Langgar Perda Pajak dan Retribusi, Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Rupiah

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kembali ditegakkan. Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda hingga puluhan juta rupiah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA : Pemkot Kotamobagu Umumkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

“Hukuman denda ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” jelas Sahaya.

Adapun putusan Majelis Hakim sebagai berikut:

  1. EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider 20 hari kurungan badan.
  2. SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta, subsider 2 bulan kurungan badan.
  3. BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta, subsider 20 hari kurungan badan.

Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran sekaligus efek jera bagi masyarakat.

BACA JUGA : Pacu Pembangunan, Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Usulan Strategis Infrastruktur ke Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah semakin meningkat,” tegas Sahaya.

Dengan adanya putusan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap masyarakat semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus ikut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan dan kesejahteraan bersama.***

Tinggalkan Balasan