KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar rapat penutupan pasar ilegal yang beroperasi di eks gedung bioskop PALAPA. Rapat tersebut, yang dipimpin oleh Asisten II, Adnan Masinae, dihadiri oleh sejumlah pejabat dan berfokus pada penanganan dan penertiban pasar ilegal yang telah berlangsung.
Pemerintah Kota Kotamobagu, Adnan Masinae mengawali rapat dengan menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran semua pihak yang turut berpartisipasi dalam menindaklanjuti keluhan pedagang terkait pasar ilegal. Ia menyoroti fakta bahwa eks gedung bioskop PALAPA telah dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA : Pelantikan Pengurus KORMI Kota Kotamobagu: Menyongsong Kemajuan Olahraga Rakyat
“Ada oknum-oknum yang memanfaatkan bangunan tersebut dan melakukan pungutan liar, yakni penagihan retribusi kepada pedagang tanpa izin Pemkot,” ungkapnya. Masinae menegaskan bahwa pasar ilegal tersebut melanggar tata tertib umum dan perlu ditertibkan serta ditutup permanen. “Rapat ini dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan dalam rangka penanganan penertiban pasar ilegal,” tambahnya.
Kadis Perindag Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyampaikan bahwa rencana penertiban secara permanen harus segera dilaksanakan. Pasar ilegal tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah diperingatkan berulang kali. “Pemilik gudang di Manado sudah dikunjungi, dan dia tidak mengetahui bahwa tempatnya dimanfaatkan sebagai pasar ilegal. Pemilik hanya mengetahui lokasi tersebut digunakan untuk berjualan kue dan usaha salon,” ungkap Potabuga.
BACA JUGA : Pesona Budaya Sumatera Selatan, Menyusuri Keindahan dan Warisan Tradisionalnya
Sementara itu, Kasat Satpol-PP, Sahaya Mokoginta, mengumumkan bahwa penertiban akan dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023. “Kami akan melakukan aksi subuh untuk membantu pemindahan pedagang. Semua jenis pedagang di lokasi ilegal, seperti penjual Barito, penjual daging sapi, penjual ayam, dan ikan kering dan basah, akan dipindahkan, dan pasar ilegal akan ditutup,” tegas Mokoginta.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, melalui Kabagops Kompol Luther Tadung, menyatakan dukungan penuh dari pihak kepolisian terkait upaya penertiban ini. Rapat penertiban berlangsung lancar, dan kesimpulan yang diambil adalah pasar ilegal di eks gedung bioskop PALAPA akan ditutup secara permanen. Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan armada dan mobil pengangkut barang pedagang untuk dipindahkan ke dua pasar resmi Pemkot Kotamobagu, yaitu Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa.***