KLIK24.NEWS Kotamobagu– Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, sebagai bentuk perhatian sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, yang berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
BACA JUGA : Jelang HUT ke-80 TNI, Kodim 1303/BM Berbagi Tali Asih di Panti Asuhan Ar-Rahman Kotamobagu
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penghapusan denda administrasi ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran untuk melunasi kewajiban pajak. Harapannya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” jelasnya.
BACA JUGA : PLN UID Kaltimra Teken Kontrak Strategis 40 MVA, Perkuat Pasokan Listrik Industri di Bengalon
Pra Sugiarto juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi PBB ini sebelum 31 Desember 2025,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin tinggi, sehingga mampu menunjang pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama.***


















