KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) secara resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, Senin (15/9/2025).
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik melalui skema tenaga kerja paruh waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Masyarakat dapat mengakses daftar peserta secara lengkap melalui tautan resmi berikut:
https://s.id/pppkparuhwaktuktg2025
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengumuman ini adalah bentuk transparansi pemerintah daerah sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.
Dengan adanya alokasi PPPK Paruh Waktu ini, diharapkan pelayanan masyarakat semakin optimal, sekaligus mendukung visi pembangunan Kota Kotamobagu menuju daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.***


















