KLIK24.NEWS Kotamobagu – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. H. Asripan Nani, M.Si., menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu. Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyatakan bahwa ini merupakan awal dari tugasnya sebagai penjabat Wali Kota Kota Kotamobagu.
Pj. Wali Kota menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kesempatan ini, dan ia berharap dapat diterima oleh semua pihak sebagai tindak lanjut dari tugas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama, komitmen, dan visi bersama dalam membangun Kota Kotamobagu.
BACA JUGA : Simulasi Penanggulangan Kebakaran di KPP Pratama Kotamobagu: Langkah Penting dalam Pengamanan BMN
Dalam konteks APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023, Pj. Wali Kota mengungkapkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu disesuaikan, termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Hal ini diperlukan untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kota Kotamobagu serta kebutuhan strategis daerah.
Selain itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga dipengaruhi oleh kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi, serta penyesuaian capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Pj. Wali Kota juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu atas pengagendan Rapat Paripurna tersebut.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Wakil Ketua DPRD, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, perwakilan Forkopimda, Sekda Kota Kotamobagu, asisten, pimpinan OPD, serta Camat, Lurah, dan Sangadi se-Kota Kotamobagu.***