PN Kotamobagu Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda Miras, Ribuan Botol Minuman Beralkohol Disita Satpol PP

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjadwalkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol, setelah menerima berkas perkara dari penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu.

Tiga terdakwa dalam perkara ini, masing-masing JG (Toko Tita), TMT (Toko Berkat Abadi), dan JG (Warung Tita), akan menjalani persidangan pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol dengan total jumlah yang sangat besar dari ketiga lokasi tersebut.

Dari JG (Toko Tita):

  • Bir Bintang 4.023 botol (620 ml)
  • Heineken 17 botol
  • Bir Bintang 18 kaleng
  • Draft Bir 21 botol
  • Valentine 36 botol
  • Bir Bintang Anggur Merah 19 botol
  • Bir Bintang botol kecil 66 botol
  • Anker Bir 6 botol
  • Draft Bir kaleng 15 kaleng
  • Guinness Bir Hitam 3 botol

Dari TMT (Toko Berkat Abadi):

  • Bir Bintang 9.432 botol
  • Guinness Bir Hitam 1.020 botol
  • Guinness Bir Hitam 84 botol

Dari JG (Warung Tita):

  • Bir Bintang 144 botol
  • Valentine 708 botol
  • Cap Tikus 123 kantong plastik (310 ml)
  • Cap Tikus setengah tupperware (9.000 ml)
  • Captain Morgan 133 botol

Untuk memastikan kelancaran proses hukum, Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada masing-masing terdakwa sesuai jadwal persidangan.

BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu dan Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulut Teken Nota Kesepakatan Penguatan Griya Abhipraya dan Pidana Kerja Sosial

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.

“Menurut data Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B maupun C. Artinya, setiap bentuk peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” ujarnya.

Kasat Pol PP mengungkapkan bahwa temuan penjualan miras ilegal masih terjadi di beberapa desa dan kelurahan.

“Di lokasi-lokasi seperti Terminal Bonawang Mongkonai, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon, ditemukan warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ini menunjukkan bahwa pengawasan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak,” jelasnya.

Beliau turut mengajak seluruh unsur pemerintahan desa dan kelurahan serta masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya.

“Kami mengimbau kepada para Sangadi, Lurah, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian. Jika terdapat indikasi penjualan miras ilegal, mohon untuk segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti. Kepedulian bersama ini penting demi menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” katanya.

Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan dalam rangka menjaga kondusivitas daerah.

Satpol PP juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara dan hasil persidangan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.***

Tinggalkan Balasan