Satpol PP Dampingi Jaksa Eksekutor Laksanakan Tahap Akhir Eksekusi Putusan Terdakwa EJ di Pasar 23 Maret

KLIK24.NEWS KotamobaguKejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis, 4 Desember 2025, melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret. EJ dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Agung bersama tiga anggota tim, didampingi penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu. Kehadiran Satpol PP merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan Perda serta pengamanan tahapan pelaksanaan eksekusi.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Jaksa Eksekutor melakukan dialog langsung dengan terdakwa. Jaksa memberikan penjelasan lengkap terkait amar putusan, kewajiban hukum, serta konsekuensi pidana yang harus dijalani EJ.

Mempertimbangkan situasi lapangan dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak membawa terdakwa pada hari itu. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa tahapan eksekusi akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Kejaksaan juga menjelaskan bahwa pendekatan persuasif tersebut diperlukan untuk memastikan terdakwa benar-benar memahami isi putusan serta menyadari konsekuensi hukum yang harus dijalani.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, EJ dijatuhi pidana berupa:

  • Denda: Rp20.000.000
  • Subsider: 20 hari kurungan apabila denda tidak dibayar dalam waktu dua bulan.

Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, proses kini memasuki tahapan akhir eksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses penegakan putusan di lapangan.

“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor kejaksaan untuk lakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum berpengaruh besar terhadap peningkatan kepatuhan para penyewa ruko.

“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penerimaan retribusi daerah menunjukkan peningkatan tajam. Tahun sebelumnya retribusi berada pada kisaran Rp900 juta, sementara pada 2025 telah melampaui Rp1 miliar.

Pemerintah berharap konsistensi penegakan hukum dapat menciptakan tata kelola aset daerah yang semakin tertib, transparan, dan adil. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan