Satpol PP Kotamobagu Siap Eksekusi Dua Putusan Tipiring Belum Tuntas

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersiap melaksanakan eksekusi dua putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dipenuhi oleh para terdakwa. Langkah ini akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kedua perkara tersebut merupakan hasil sidang Tipiring pada 16 September 2025 di Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Kotamobagu terkait pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terdakwa pertama, BM (62), pengguna Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu, terbukti tidak membayar retribusi sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Berdasarkan Putusan Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 20 hari apabila denda tidak dibayar dalam waktu dua bulan setelah putusan dibacakan, yaitu hingga 16 November 2025.

BACA JUGA : Kopi dan Industri Pengolahan Ditetapkan Sebagai Produk Unggulan Daerah Kotamobagu 2025–2029

Sedangkan terdakwa kedua, EJ (65), pengguna Ruko E-6P, juga dijatuhi hukuman serupa melalui Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan 20 hari. Namun hingga saat ini, kedua terdakwa belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.

Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran, Satpol PP Kotamobagu akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi putusan. Selain itu, Pemerintah Kota juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan oleh para terdakwa.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Satpol PP tidak hanya bertugas menjaga ketertiban umum, tetapi juga memastikan setiap putusan pengadilan terkait pelanggaran Perda dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME.

Sahaya menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan daerah.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda, termasuk pelaksanaan putusan pengadilan, merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi dan perizinan. Ini juga bagian dari upaya bersama dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap terwujud penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan, serta mendorong kedisiplinan pelaku usaha dan masyarakat dalam menaati peraturan daerah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan berintegritas.***

Tinggalkan Balasan