KLIK24.NEWS Kotamobagu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu mencatat bahwa tiga dari total 13 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut telah berhasil mengantongi sertifikat badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Ketiga BUMDes tersebut adalah BUMDes Desa Poyowa Kecil, Desa Pontodon Timur, dan Desa Tabang,” ungkap Kabid Pemerintahan dan Desa Dinas PMD Kotamobagu, Wiwie Anita Sabunge, kepada wartawan pada Senin (25/6).
Sementara itu, 10 BUMDes lainnya masih dalam tahap pengusulan dan verifikasi berkas di Kemenkumham RI. Wiwie berharap seluruh BUMDes di Kota Kotamobagu dapat segera memiliki sertifikat badan hukum. “Banyak potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa yang mampu memberikan kontribusi pendapatan, sehingga diharapkan semua BUMDes sudah mengantongi sertifikat badan hukum dari Kemenkumham Republik Indonesia,” tandasnya.
BACA JUGA : PLN Dinobatkan Sebagai Perusahaan Utilitas Terbaik di Asia Tenggara Versi Fortune 500
Sertifikasi badan hukum bagi BUMDes ini sangat penting untuk memperkuat legalitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mitra kerja. Dengan sertifikat badan hukum, BUMDes dapat beroperasi lebih efektif dan profesional, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi desa, serta memperkuat daya saing mereka di tingkat regional maupun nasional.
Dinas PMD Kotamobagu berkomitmen untuk terus mendukung proses legalisasi BUMDes lainnya agar semua desa dapat mengoptimalkan potensi dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat.***