KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan ketertiban masyarakat. Hal ini ditandai dengan kehadiran Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Tahun 2025, yang digelar di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu, bersama jajaran pejabat sipil, TNI, dan Polri.
Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti, termasuk minuman beralkohol, tidak hanya sebatas pelaksanaan putusan hukum, namun merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ini bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga merupakan wujud komitmen bersama dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, langkah tegas tersebut patut diapresiasi sebagai upaya konkret dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, serta seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan berintegritas hingga perkara ini tuntas,” lanjutnya.
Wali Kota juga berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi pesan edukatif bagi masyarakat luas bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht tersebut menjadi simbol komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif di Kota Kotamobagu.***



















