Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029 pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (15/8/2025).

Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa RPJMD memiliki peran strategis sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang akan menjadi pedoman kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Wali Kota Kotamobagu Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka Tahun 2025

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memiliki peran yang sangat penting, mengingat RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah. RPJMD Kota Kotamobagu juga selaras dengan RPJPD Kota Kotamobagu, RPJMD Provinsi Sulawesi Utara, dan RPJMN,” ujar Wali Kota.

Wali Kota menambahkan, penyusunan RPJMD 2025–2029 berlandaskan visi pembangunan “Kotamobagu Bersahabat”, yang mencerminkan komitmen bersama dalam membangun kota yang Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyusunan RPJMD.

“Kami menyadari bahwa menyusun dokumen RPJMD bukanlah tugas ringan. Diperlukan pemikiran yang cermat, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang. Untuk itu, dukungan dan masukan dari seluruh anggota DPRD sangat penting agar RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman pembangunan yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA: PLN Electric Run 2025 Bidik 7.500 Pelari, Dorong Pengurangan Emisi Karbon hingga 21,8 Ton

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si. dan Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dengan disampaikannya Ranperda RPJMD ini, proses pembahasan akan berlanjut bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar arah pembangunan Kota Kotamobagu selama lima tahun ke depan.***

Tinggalkan Balasan