KLIK24.NEWS Kotamobagu — Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M. memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (10/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., serta dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E. Turut hadir perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, sangadi, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa penyampaian rancangan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus langkah awal dalam penyusunan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.
“Rancangan KUA dan PPAS ini memuat arah kebijakan umum, prioritas pembangunan daerah, serta plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan dan program prioritas. Dokumen ini disusun berdasarkan capaian pembangunan tahun sebelumnya serta arah kebijakan nasional dan provinsi,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berpedoman pada visi dan misi pembangunan daerah, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas layanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, guna mewujudkan Kota Kotamobagu yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta menyampaikan apresiasi atas penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Daerah. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk menelaah dan membahas rancangan tersebut secara konstruktif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan resmi dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dari Wali Kota kepada Ketua DPRD, sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Kotamobagu.***



















