Aniaya Petugas Linmas Saat Lerai Keributan, Warga Gogagoman Ditahan Polisi

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Polres Kotamobagu menindak tegas kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas yang terjadi saat petugas tersebut tengah menjalankan tugas di kawasan Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman. Tersangka AA alias Andi, warga Gogagoman, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu.

BACA JUGA : Sertifikat Tanah Di Kotobangon Milik Yolla Nedeland Hilang “Terbakar Api, Si Jago Merah”

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (28/6/2025), saat korban RD alias Rusdin (53), anggota Linmas Kelurahan Gogagoman, bersama rekannya mendapat laporan adanya keributan di depan pintu masuk pasar. Saat tiba di lokasi, korban mendapati AA sedang terlibat cekcok dengan sesama pedagang.

Saat korban mencoba melerai, AA yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras justru melawan dan menganiaya korban. “AA langsung menyerang korban, memukul bagian kepala hingga terjadi tarik-menarik dan keduanya terjatuh ke tanah,” ungkap Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Gede Dwiadnyana.

Kejadian itu sempat terekam video dan menyebar luas di media sosial, menuai perhatian publik. Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Agus Sumandik, SE bergerak cepat mengamankan pelaku pada malam yang sama.

BACA JUGA : Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Kotamobagu Resmi Dirilis, Cek Link dan Lampirannya di Sini

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH melalui Kasi Humas menyatakan, “Penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas Linmas dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Perkara ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 28 Juni 2025.***

Tinggalkan Balasan