KLIK24.NEWS Kotamobagu — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengamankan pelaku penikaman dua warga di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Pelaku yang diamankan adalah RS alias Rendi (21), seorang warga Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow, yang berprofesi sebagai penambang.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Perayaan HUT ke-71 Pelayanan Pria Pantekosta GPdI Sulawesi Utara
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 25 Oktober 2024. Awalnya, terjadi adu mulut antara korban pertama, HYR alias Hendra (26), dan tersangka RS. Dalam sekejap, RS menganiaya Hendra menggunakan sebilah pisau, yang mengakibatkan luka robek di telapak tangan kiri korban dan mengeluarkan darah.
Saksi di lokasi kejadian, EL alias Eren (60), mencoba melerai, namun ia juga ditikam oleh tersangka, yang mengakibatkan luka robek di bagian perut. Setelah melakukan aksi brutalnya, tersangka langsung melarikan diri.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Resmob segera melakukan identifikasi dan berhasil menangkap RS di jalan raya Kelurahan Kotamobagu, hanya sekitar setengah jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menikam kedua korban.
BACA JUGA : Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Suluttenggo Sambung Listrik Gratis bagi 125 Pelanggan
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus penganiayaan dengan senjata tajam ini tercatat dalam laporan Polisi nomor: LP/B/460/X/2024 dan LP/B/462/X/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 25 Oktober 2024. Saat ini, kedua korban yang mengalami luka mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.***