Hakim Ketok Palu! Tiga Penjual Minol di Kotamobagu Divonis Denda Belasan Juta, Semua Barang Bukti Wajib Dimusnahkan

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pengadilan Negeri Kotamobagu kembali menjadi sorotan setelah Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) resmi memasuki tahap putusan, Jumat (21/11/2025). Suasana ruang sidang tampak serius ketika Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H. membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terjaring dalam operasi Satpol PP Kotamobagu.

Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E. dan Bambang Daxhlan, S.E. turut hadir mendampingi proses pembacaan putusan, setelah sebelumnya menyampaikan dakwaan dan tuntutan secara komprehensif.

BACA JUGA : PLN UP3 Tahuna Hadirkan Senyum Anak Panti hingga Terangi Rumah Warga Lewat Program Perokris 2025

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa putusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti berupa Minuman Beralkohol yang disita penyidik Satpol PP. Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:

1. TMJ – Pemilik Toko Bukit Karya

  • Dijatuhi denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan;
  • Seluruh Minuman Beralkohol sitaan dirampas dan diperintahkan untuk dimusnahkan;
  • Membayar biaya perkara Rp3.000.

2. JG – Pemilik Toko Klantongan

  • Dijatuhi denda Rp7.500.000, subsider 15 hari kurungan;
  • Barang sitaan dirampas untuk dimusnahkan;
  • Dibebankan membayar biaya perkara Rp3.000.

3. JG – Pemilik CV Tita

  • Dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan;
  • Seluruh Minuman Beralkohol hasil sitaan wajib dimusnahkan;
  • Membayar biaya perkara Rp3.000.

Putusan ini mempertegas sikap tegas pemerintah daerah bersama penegak hukum dalam menindak pelanggaran terkait peredaran Minol tanpa izin. Kuasa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya menegaskan bahwa praktik penjualan Minol secara ilegal berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Dengan dijatuhkannya putusan tersebut, diharapkan muncul efek jera bagi para pelaku pelanggaran Perda serta menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan perdagangan di wilayah Kota Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan