KLIK24.NEWS Kotamobagu — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali memperlihatkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi masif dan terukur, aparat berhasil mengungkap tiga kasus besar penyalahgunaan narkotika dan obat keras, serta membekuk lima pelaku dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Juli 2025, sebagai bentuk komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
BACA JUGA : Tersangka Penikaman Depan Kios Petot Ditangkap, Tim Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat!
Digerebek di Jalan Trans AKD, Kurir Sabu Asal Sulteng Tak Berkutik, Aparat berhasil menggulung seorang tersangka berinisial AS (23), warga Sibalaya Utara, Tanambulava, Sulawesi Tengah, di Jalan Trans AKD, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, pada Sabtu, 28 Juni 2025. Barang bukti yang disita:
- 25 paket kecil sabu seberat ±25 gram
- 2 unit handphone
- 1 celana pendek
- 1 tas selempang hitam
Modus: AS membawa sabu dari Palu untuk diedarkan di wilayah Kotamobagu. Berkat pengintaian intensif, pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksinya. Pasal Disangkakan: 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, Ancaman Hukuman: 6–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar
Ditangkap di Pangkalan Taksi Dua Pria Asal Palu Kedapatan Simpan Sabu, yakni HI (31) dan MK (36), dibekuk di Pangkalan Taksi Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Jumat, 13 Juni 2025. Keduanya tercatat berasal dari wilayah Sulawesi Tengah.
Barang Bukti:
- 1 paket sabu ±2 gram
- 2 handphone
- 1 tas selempang hitam
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan kecil yang menyuplai sabu secara tersembunyi di wilayah perkotaan. Pasal Disangkakan: 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pemuda Kotamobagu Diciduk Tersangka ketiga, AK (25), warga Kelurahan Kotamobagu Barat, ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2025. Pelaku diketahui telah lama menjalankan praktik penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.
Barang Bukti:
- 43 butir Trihexyphenidyl
- 1 handphone
- 1 celana pendek
Tersangka menjual obat tersebut seharga Rp25.000 per butir, dan telah menjadi target operasi Satresnarkoba sejak Maret 2025. Pasal Disangkakan: 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ancaman Hukuman: Hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pesan Tegas dari Polisi: Tak Ada Ampun untuk Bandar dan Pengedar, Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu menegaskan bahwa ketiga kasus ini menjadi penanda keseriusan institusinya dalam perang total melawan narkoba. Operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran zat terlarang yang membahayakan generasi penerus.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini peringatan bagi para pelaku: Polres Kotamobagu tidak memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba,” ujarnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan bebas dari narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.***


















