KLIK24.NEWS Kotamobagu — Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah kembali dibuktikan. Kejaksaan Negeri Kotamobagu secara resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap para pengguna ruko Pasar 23 Maret yang terbukti tidak memenuhi kewajiban retribusi pemanfaatan aset daerah, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan Kepala Kejari kepada Penyidik Satpol PP.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses Tipiring Perda yang digelar Penyidik Satpol PP pada 16 September 2025 di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalam persidangan tersebut, sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dijatuhi pidana denda sesuai amar putusan.
Salah satu putusan yang telah dituntaskan yakni perkara atas nama BM, pengguna Ruko F-1 di Pasar 23 Maret. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, dengan Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. sebagai pelaksana.
Putusan Pengadilan Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg menyatakan BM terbukti tidak membayar retribusi ruko sejak Juli 2024 hingga Desember 2025 dan menjatuhkan pidana denda Rp12.000.000, subsider 20 hari kurungan. Berdasarkan pelaksanaan eksekusi, terpidana telah melunasi denda melalui SI-PNBP, sehingga proses dinyatakan selesai.
Selain BM, terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P, juga dijatuhi pidana denda Rp20.000.000 melalui Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. Karena batas waktu pembayaran telah melewati tenggat dua bulan, EJ selanjutnya akan menjalani proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagaimana perintah majelis hakim.
Eksekusi putusan pengadilan terhadap pelanggaran Perda ini membawa dampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu mencatat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak tajam. Jika sebelumnya PAD berada di kisaran 900 juta rupiah, kini pada 2025 angkanya telah menembus lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa efek penegakan hukum begitu terasa pada tingkat kepatuhan pelaku usaha.
“Tahun lalu PAD hanya 900-an juta. Tapi sejak penegakan Perda ini berjalan, hari ini PAD kita sudah tembus lebih dari 1 miliar. Banyak pelaku usaha yang awalnya tidak patuh — kumabal so nyanda ada — akhirnya memenuhi kewajiban setelah dibawa ke meja pengadilan.”
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, mengapresiasi sinergi antara Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam memastikan putusan pengadilan benar-benar dieksekusi.
“Penegakan Perda bukan hanya soal sanksi, tapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk taat retribusi tepat waktu. Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Kejari untuk menindak setiap pelanggaran demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.”
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penertiban pemanfaatan ruko dan aset daerah bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset yang efisien, transparan, dan berdampak pada peningkatan layanan publik.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Satpol PP memastikan setiap putusan pengadilan atas pelanggaran Perda akan dijalankan hingga tuntas, guna memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan daerah.***


















