KLIK24.NEWS Kotamobagu – RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kasus malpraktik medis yang sempat viral dan menyeret nama salah satu dokternya, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS. Klarifikasi ini disampaikan setelah Majelis Disiplin Profesi (MDP) membacakan putusan yang menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti.
Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Mokoginta, mengungkapkan bahwa MDP telah menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 08.00 WIB.
“Majelis Disiplin Profesi secara resmi menyatakan bahwa seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan dr. Sitti Nariman Korompot telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, serta Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan tidak terbukti adanya malpraktik medis,” tegas Rahmat, Kamis (18/12/2025).
Dengan putusan tersebut, MDP menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot dinyatakan tidak bersalah dan telah menjalankan praktik kedokteran secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rahmat menjelaskan, putusan MDP memiliki kekuatan etik dan profesional serta menjadi rujukan resmi dalam menilai tindakan medis seorang dokter. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bukan oleh opini publik atau informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran berlaku prinsip inspanningverbintenis, yakni kewajiban dokter untuk melakukan upaya maksimal dan profesional sesuai standar keilmuan, tanpa menjamin hasil tertentu.
Dalam persidangan MDP, terungkap pula adanya faktor dari pihak pasien, di antaranya tidak melakukan kontrol lanjutan di RSIA Kasih Fatimah serta memilih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain, di luar pengawasan langsung dokter operator.
Sejak awal mencuatnya polemik tersebut, pihak RSIA Kasih Fatimah menegaskan sikap kooperatif dengan menghormati seluruh proses hukum dan etik yang berjalan.
“Kami tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan dan sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada mekanisme hukum dan profesi. Putusan ini memberikan kepastian hukum serta kejelasan bagi masyarakat,” kata Rahmat.
Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu, opini sepihak, maupun informasi yang tidak terverifikasi, serta menghormati putusan resmi lembaga berwenang. Di sisi lain, RSIA Kasih Fatimah memastikan bahwa seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar nasional.
Rahmat menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot merupakan dokter spesialis yang kompeten, profesional, dan sah secara hukum, sebagaimana telah dibuktikan melalui putusan MDP.
“Terkait dampak terhadap nama baik dokter dan institusi rumah sakit, tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dalam menjaga integritas serta profesionalitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.***





.
















