Modus Buah Pir! Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Gagalkan Pengiriman Sabu ke Bitung

KLIK24.NEWS Kotamobagu– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, paket sabu-sabu yang disamarkan dalam buah pir berhasil digagalkan saat melintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu menuju Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang akan diedarkan di Kota Bitung. Paket haram tersebut dibawa oleh seorang sopir taksi lintas provinsi menggunakan kendaraan umum.

BACA JUGA : Peduli Kesehatan Tahanan, Sidokkes Polres Kotamobagu Lakukan Pemeriksaan Rutin di Rutan

Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP I Wayan Budha kemudian melakukan penyergapan di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, pada Sabtu (12/7/2025). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu paket buah pir. Setelah dibuka, ditemukan 7 bungkus kecil plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Modus penyelundupan ini terbilang unik, pelaku menyembunyikan sabu di dalam buah pir untuk mengelabui petugas,” ungkap Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Dwiadnyana.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa paket tersebut ditujukan kepada seorang pria di Kota Bitung. Tak menunggu lama, Minggu subuh (13/7/2025), tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka penerima barang, R alias Aldi (23), di Kelurahan Girian, Bitung. R diketahui merupakan warga asal Kelurahan Tuelei, Kecamatan Baulan, Kota Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Dari pengakuan R, sabu seberat 6,95 gram itu dibelinya dari seorang pria bernama Aco di Kota Palu dengan harga Rp 9 juta untuk kemudian diedarkan di Bitung.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH memberikan apresiasi atas kesigapan tim dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.

“Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam buah pir. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan menjauhi narkoba. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.

“Polres Kotamobagu akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkasnya.***