KLIK24. News Kotamobagu – Hanya beberapa jam setelah peristiwa penikaman di Baby SPA Jalan TNI Kotamobagu, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kejadian ini dilaporkan warga pada Kamis (8/6/2023) malam tentang adanya kasus penikaman di Baby SPA di Kelurahan Kotamobagu.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK langsung menuju TKP kemudian mengungkap serta menangkap AL alias Arhan (26) warga Desa Munte Minahasa Selatan yang diduga pelaku penikaman terhadap RL (32) warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan pada malam tersebut.
BACA JUGA : PDKB Bogani, Pasukan Khusus PLN UP3 Kotamobagu Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik Tanpa Padam
AL ditangkap di Desa Poopo Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat itu melarikan diri setelah menikam korban.
Kasus penikaman ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP/B/170/VI/2023/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 8 Juni 2023, motif penikaman ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan selingkuhan pacarnya.
BACA JUGA : PLN UID Suluttenggo Sambut Siswa-Siswi Manado Independent School (MIS) Dalam Rangkaian Field Trip
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku penikaman ini. “AL sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa sebuah pisau terbuat besi putih untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun korban mengalami luka pada bagian leher dan dirawat di rumah sakit Monompia “. Tegas Kasi Humas.***