KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, menjadikannya sebagai langkah signifikan dalam upaya memberantas kejahatan seksual terhadap anak-anak yang semakin meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SP.Gas/107.b/VI/Res.1.24./2024) yang dikeluarkan oleh Kapolres Kotamobagu.
BACA JUGA : Debut Cemerlang Kasat Reskrim Baru: AKP Agus Sumandik Sikat Pelaku Penimbunan BBM di Kotamobagu
Tersangka, yang diketahui bernama PM alias Ping (52), merupakan seorang warga di salah satu desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Tim Resmob, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, dengan cepat menindaklanjuti perintah dari atasan terkait kasus ini.
Pada Senin (03/06/2024), sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil memastikan keberadaan tersangka di rumahnya setelah memverifikasi informasi tersebut. Tanpa mengalami perlawanan, tim segera mengamankan tersangka untuk kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotamobagu dalam memberantas kejahatan seksual yang semakin marak terjadi terhadap anak di bawah umur.
Polres Kotamobagu berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk kejahatan yang merugikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.***