KLIK24.NEWS Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu kembali melaksanakan kegiatan “Police Go To School” di SMA N 4 Kotamobagu pada Kamis, 17 Mei 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang tata cara berkendara yang baik dan benar kepada para siswa, guna menciptakan keselamatan berlalu lintas yang optimal di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Sarina Rulita Paputungan, S.Pd., selaku Guru Pembimbing. Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak Polres Kotamobagu, khususnya Satuan Lalu Lintas, yang berperan dalam memberikan himbauan dan edukasi tentang tertib berlalu lintas kepada para siswa.
Selanjutnya, Kanit Kamsel Aiptu Rusli Syamsudin memberikan himbauan dan edukasi yang mencakup beberapa poin penting:
1. Mematuhi Aturan Lalu Lintas : Termasuk membawa SIM sebagai bukti identitas pengemudi dan STNK sebagai bukti keabsahan kendaraan bermotor.
2. Penggunaan Helm SNI : Helm dengan Standar Nasional Indonesia wajib digunakan untuk keselamatan berkendara.
3. Larangan Menggunakan Knalpot Bising/Brong : Knalpot bising dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
4. Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas : Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku dan selalu berhati-hati saat menyeberang jalan.
BACA JUGA : Solidaritas Saka Bhayangkara Polres Kotamobagu: Bantuan Peduli Korban Erupsi Gunung Ruang Tagulandang
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 20 siswa. Setelah sesi himbauan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan demonstrasi 12 gerakan lalu lintas, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih praktis dan langsung kepada para siswa tentang tata cara berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.
Inisiatif “Police Go To School” ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para siswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas, serta membantu mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.***