Sat Reskrim Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Terkait Penjualan Gas LPG 3Kg di Atas Harga HET

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu mengamankan seorang warga Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang kedapatan menjual gas LPG 3Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada Rabu, 12 Maret 2025, mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Toyota Avanza yang membawa banyak tabung gas LPG 3Kg di depan Kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

BACA JUGA : PLN UID Suluttenggo Pastikan 43 SPKLU Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik Selama Ramadan 1446 H

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu segera mendatangi lokasi dan mendapati RKL (33), warga Kotobangon, sedang menjual gas LPG 3Kg dengan harga Rp 28.000 per tabung. Sebanyak 14 tabung LPG ditemukan dalam mobil Avanza milik RKL.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah RKL di Kelurahan Kotobangon, petugas juga menemukan 14 tabung LPG 3Kg lainnya yang disimpan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 28 tabung gas LPG 3Kg. RKL kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib Hadiri Rakor Pengelolaan Keuangan dan Efisiensi Belanja APBD 2025

Kapolres Kotamobagu, Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti 28 tabung gas LPG 3Kg. Tim dari Tipidter Polres Kotamobagu masih melakukan pengembangan terkait pangkalan tempat pelaku membeli tabung gas tersebut,” ujar AKP I Dewa Dwiadnyana.

Pihak Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual gas LPG 3Kg melebihi HET. Mereka menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penimbunan atau penjualan gas LPG dengan harga yang tidak sesuai aturan.***

Tinggalkan Balasan