KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan pengiriman 250 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 10 galon. Miras ilegal ini ditemukan dalam sebuah mobil pickup Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DB 8157 F, yang terjaring dalam operasi rutin yang ditingkatkan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (17/2/2025) dini hari, di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti miras tanpa dokumen resmi.
BACA JUGA : Giat Rutin Gaktibplin Polda Sulut di Polres Kotamobagu: Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan Anggota POLRI
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa miras jenis Cap Tikus tersebut berasal dari Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di Kotamobagu. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Satuan Reserse Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polres Kotamobagu. Apalagi dengan mendekati bulan Ramadhan, yang diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***