Satpol PP Kotamobagu Naikkan Kasus Tiga Kafe dan Sejumlah Warung ke Tahap Penyidikan, Gelar Perkara Segera Dilaksanakan

KLIK24.NEWS Kotamobagu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran di tiga kafe dan sejumlah warung ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah rangkaian klarifikasi, pemeriksaan awal, serta pencocokan data lapangan menunjukkan adanya unsur pelanggaran yang semakin menguat.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar serta keberadaan pengunjung di bawah umur di lokasi usaha, yang keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Adapun enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus yaitu:

  • U.Y.N — Café Blacklist
  • S.W.D — Café Agnes
  • M.K — Café M’Classic
  • A.M — Kios Angie
  • D.P — Warung Jihan
  • A.F.W — Kios Sking

Penyidik Satpol PP menjelaskan bahwa hasil awal pemeriksaan telah memberikan dasar kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar salah satu penyidik Satpol PP.

Dalam gelar perkara mendatang, fokus pendalaman akan diarahkan pada dugaan bahwa para pemilik usaha menjalankan kegiatan usaha kafe namun menyediakan minuman beralkohol tanpa izin, serta melayani pengunjung di bawah umur. Kedua unsur tersebut menjadi poin utama yang didalami sebelum penetapan langkah hukum lanjutan.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan peningkatan status kasus ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penegakan aturan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan daerah.***

Tinggalkan Balasan