KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya anggapan sebagian masyarakat bahwa Satpol PP tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan bagi Satpol PP telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Satpol PP tidak hanya bertugas menertibkan, tetapi juga memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol,” tegas Sahaya Mokoginta, Minggu (09/11/2025).
Kewenangan PPNS Diatur dalam UU dan Permendagri
Menurut Sahaya, dasar hukum kewenangan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan:
“Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah juga menegaskan hal yang sama.
Dalam Ketentuan Umum angka 5, disebutkan bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah.
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyatakan, penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, PPNS Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Ini bukan kewenangan baru, tapi mandat yang diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.
Ruang Lingkup dan Tugas Penyidik Satpol PP
Sahaya menjelaskan, dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, terdapat beberapa kewenangan penting yang melekat pada PPNS Satpol PP, di antaranya menerima laporan masyarakat, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga menghentikan penyidikan sesuai syarat hukum.
Salah satu kewenangan kunci adalah memanggil pihak yang diduga terlibat untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka, sebagaimana diatur pada huruf g pasal tersebut.
“Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan. Jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, PPNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya,” jelasnya.
“Dalam pelaksanaan administrasi penyidikan, kami selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri dan kejaksaan,” tambahnya.
Penyidikan Harus Profesional dan Sesuai Prosedur
Dalam setiap tahapan penyidikan, Satpol PP juga wajib melengkapi administrasi penyidikan (admnindik) secara cermat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, yang mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka.
“Semua dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan,” tutur Sahaya.
Dua Penyidik Satpol PP Telah Bersertifikat Reserse Polri
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Kotamobagu saat ini memiliki dua orang penyidik bersertifikat dari Badan Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor, yang telah menjalani pendidikan penyidikan selama 45 hari.
“Keberadaan penyidik bersertifikat ini memperkuat kapasitas Satpol PP dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***


















