Satpol PP Kotamobagu Telusuri Dugaan Pelanggaran, Tiga Pemilik Cafe Dipanggil Beri Klarifikasi

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus mendalami hasil razia gabungan yang digelar pada Sabtu, 15 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di beberapa cafe.

Sebagai langkah awal penanganan, Satpol PP memanggil tiga pemilik café untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses pengumpulan data dan klarifikasi awal. Mereka adalah pemilik Café Blacklist (UYN alias Der), Café Classic (MK alias Mer), dan Café Agnes (SWD alias War).

Pemanggilan ketiganya dilakukan pada Kamis, dan seluruh pemilik usaha hadir untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas operasional café masing-masing, termasuk sejumlah temuan dalam razia sebelumnya.

Penyidik Satpol PP yang menangani pendataan menegaskan bahwa proses ini belum masuk tahap penyidikan. Langkah yang dilakukan masih berupa klarifikasi awal untuk mencocokkan data temuan lapangan dengan keterangan para pemilik usaha.

“Senin kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik usaha café untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika dari hasil keterangan mereka sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan, maka itu akan kami jadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya,” ujar penyidik Satpol PP.

Lebih lanjut, penyidik menyebut bahwa klarifikasi ini mencakup sejumlah poin penting dalam temuan razia, seperti dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, aktivitas operasional melebihi batas waktu, serta keberadaan pengunjung di bawah umur.

Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban serta memastikan seluruh tempat usaha mematuhi peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan