KLIK24.NEWS Kotamobagu — Dalam upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang cepat, tanggap, dan humanis, Polres Kotamobagu terus mengoptimalkan Layanan Polisi 110, sebuah inovasi Polri yang siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam penuh secara gratis.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu bingung ketika menghadapi situasi darurat atau membutuhkan kehadiran polisi. Cukup dengan menghubungi nomor 110, laporan akan langsung diterima oleh petugas kepolisian dan segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan.
Layanan Polisi 110 mencakup berbagai bentuk pengaduan, mulai dari pelaporan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, permintaan bantuan saat terjadi kecelakaan, kebakaran, atau bencana alam, hingga penyampaian informasi penting terkait keamanan lingkungan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H. menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk selalu siap merespons setiap panggilan masyarakat secara cepat dan tepat. Hal ini, menurutnya, menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan prima, profesional, dan humanis.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya bahwa polisi selalu hadir untuk mereka. Satu panggilan, satu tindakan — itulah komitmen kami dalam menjaga Kotamobagu tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres Kotamobagu.
Layanan Polisi 110 menjadi implementasi nyata program Polri Presisi, yang menempatkan kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang responsif terhadap setiap situasi.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah berkoordinasi dengan aparat keamanan, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kotamobagu.***


















