Tersangka Penikaman Depan Kios Petot Ditangkap, Tim Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat!

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Aksi penikaman yang sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. Tersangka berinisial WL alias Wandi (27), warga Desa Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, ditangkap di Jalan Agoan, Kelurahan Kotamobagu, pada Sabtu (28/6/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Minggu (1/6/2025) di depan kios Petot, Kelurahan Kotamobagu. Dalam insiden tersebut, korban AU alias Agus (35), warga Desa Lobong, ditikam dengan sebilah pisau hingga mengalami luka serius di bagian paha.

BACA JUGA : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disampaikan, Wawali Rendy: “WTP 12 Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Transparansi”

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti sebilah pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kotamobagu akan menindak tegas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukumnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H.

Kronologi kejadian bermula ketika korban turun dari mobil pickup-nya untuk membeli rokok di depan Toko Tita, yang berada tepat di seberang kios Petot. Tanpa diduga, korban yang masih berada di dalam mobil tiba-tiba diserang dan ditikam oleh tersangka menggunakan pisau.

BACA JUGA : Pemkot Kotamobagu Peringati HARGANAS ke-32: Keluarga Adalah Kunci Menuju Indonesia Maju

Motif dari aksi brutal ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya antara korban dan pelaku, yang diketahui sudah dalam pengaruh minuman keras. Aksi penikaman tersebut pun terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres Kotamobagu mengapresiasi kerja cepat dan sigap dari Tim Resmob yang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka hanya dalam waktu singkat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Kotamobagu. Polres memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tindak pidana yang mengancam keselamatan warga.***

Tinggalkan Balasan