KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Matali Baru, Kecamatan Kotamobagu Selatan, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh fakta bahwa tersangka yang berusia lanjut, seorang pria berumur 73 tahun, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kondisi ini pun memunculkan berbagai spekulasi negatif dan tudingan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara.
BACA JUGA : Wawali Kotamobagu Buka Seleksi Paskibraka 2025: Cari Generasi Teladan, Tangguh, dan Berintegritas
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, SE, memberikan klarifikasi tegas. Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (14/04/2025), ia menegaskan bahwa meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak ditahannya tersangka bukan berarti kasus ini tidak berjalan,” ujar Agus dengan lugas.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan diskresi penyidik yang diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan tersangka yang cukup memprihatinkan.
“Tersangka sudah berusia 73 tahun dan menderita sejumlah penyakit kronis seperti asam lambung, asam urat, dan hipertensi. Oleh karena itu, kami menerapkan kebijakan wajib lapor kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
BACA JUGA : Pasukan Elit PDKB Tarsius PLN Manado, Terus Bekerja Pertaruhkan Nyawa Demi Listrik Tetap Menyala
Meskipun tidak ditahan, berkas perkara atas nama tersangka saat ini sudah berada pada Tahap I pemberkasan dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa tidak ada unsur tebang pilih dalam proses penyidikan, serta menjamin bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami minta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Percayakan kepada kami bahwa proses hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” pungkas AKP Agus Sumandik.***