KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Mogolaing. Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Senin (30/12/2024).
BACA JUGA : Sinergi PLN dan BNPT: 161 Rumah di Sulawesi Tengah Nikmati Listrik Gratis
Para terduga pelaku yang diamankan adalah: MW alias Mig (19 tahun), warga Kelurahan Tumubui, Rossi (14 tahun), warga Kecamatan Kotamobagu Timur, Marques (13 tahun), warga Kecamatan Kotamobagu Timur.
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi No. LP/B/599/XII/2024 terkait kasus curanmor di Kelurahan Mogolaing. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Informasi yang diperoleh di lapangan membawa Tim Resmob menuju Kelurahan Tumubui, tempat ketiga pelaku akhirnya ditangkap. Penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
BACA JUGA : Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Infrastruktur EV Siap 24 Jam
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana.
Dengan penangkapan ini, Polres Kotamobagu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.***