KLIK24.NEWS Kotamobagu — Aksi cepat dilakukan Tim Resmob Polres Kotamobagu yang berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Ny. Nurhidja Kadengkang, pada Rabu (7/5/2025), dan pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama.
BACA JUGA : Bimbingan Teknis PKK Resmi Dibuka, Wali Kota: Ini Langkah Maju Tingkatkan Kualitas Kader
Pelaku berinisial S.A. (38), seorang pembantu rumah tangga asal Jakarta Utara, ditangkap di lokasi kejadian oleh Tim Resmob. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu cincin emas dengan batu permata
- Dua pasang sepatu
- Tiga celana
- Satu kemeja batik
- Satu jaket
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencuri cincin emas dari dalam lemari kamar korban, kemudian menjualnya di salah satu toko emas di Jakarta dengan harga Rp 4.250.000.
Selain pelaku utama, polisi turut mengamankan seorang saksi, H.M.N. (53), warga Kelurahan Popundayan, dan mengidentifikasi seorang penadah berinisial Y.A. (42) yang berdomisili di Kelurahan Mogolaing.
“Penangkapan ini dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, pengembangan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi segera setelah laporan diterima. Pelaku langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kotamobagu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sugandi, SE.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotamobagu dan menjalani proses penyidikan. Sementara itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.***


















